1. Jelaskan
perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on
cyber crime?
Perbandingan
cyberlaw, computer act Malaysia, council of europe convention on cyber crime
adalah berada pada aturan dan cakupan wilayahnya, karena cyberlaw adalah
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, maka peraturannya
hanya untuk negara tersebut, pada computer act Malaysia cakupan aturan
penyalahgunaan teknologi yang ada di Malaysia, sedangkan council Europe
convention on cyber crime adalah organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia internasional maka cakupannya di seluruh
dunia.
2. Jelaskan ruang
lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?
Ruang
lingkup hak cipta yang tertera pada UU no. 19 meliputi ciptaan yang dilindungi
(pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Prosedur
pendaftaran HAKI, untuk pengajuan HAKI ada tiga cara :
1. Langsung datang ke kantor direktorat jenderal
hak kekayaan intelektual
2. Melalui kantor HAM
3. Dan melalui kuasa hukum yang terdaftar
Berikut syarat untuk pengajuan :
1. Surat pernyataan di atas
kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
4. 24 lembar etiket merek (4
lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan
hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon;
7. Bukti
pembayaran biaya permohonan.
3. Jelaskan tentang
UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam
mengatur penggunaan teknologi informasi?
UU no. 36 tentang komunikasi
menjelaskan tentang aturan yang berada dalam bidang telekomunikasi yang harus
dipenuhi oleh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi. mencakup tentang asas
& tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna
telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi,
juga ketentuan pidana dan sanksi.
Keterbatasan UU dalam mengatur
pengguna informasi pada UU no. 36 tidak ada batasan jelas didalamnya, namun
karena kebebasan ini kita harus berhati hati pada cyberlaw, oleh karena itu
mungkin dibuat UU ITE pada negara ini.
4. Jelaskan
pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan
transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank
Indonesia tentang internet banking)?
pokok
pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang internet
banking pada BI, terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
-
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-
Pasal 9 Bentuk Tertulis
-
Pasal 10 Tanda tangan
-
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
-
Pasal 12 Catatan Elektronik
-
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
-
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
-
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
-
Pasal 16 Syarat Transaksi
Referensi :
Referensi :
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/PBI_180916.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar