Selasa, 11 April 2017

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime?
Perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of europe convention on cyber crime adalah berada pada aturan dan cakupan wilayahnya, karena cyberlaw adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, maka peraturannya hanya untuk negara tersebut, pada computer act Malaysia cakupan aturan penyalahgunaan teknologi yang ada di Malaysia, sedangkan council Europe convention on cyber crime adalah organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional maka cakupannya di seluruh dunia.

2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?
Ruang lingkup hak cipta yang tertera pada UU no. 19 meliputi ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Prosedur pendaftaran HAKI, untuk pengajuan HAKI ada tiga cara :
1. Langsung datang ke kantor direktorat jenderal hak kekayaan intelektual
2. Melalui kantor HAM
3. Dan melalui kuasa hukum yang terdaftar
Berikut syarat untuk pengajuan :
1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya permohonan.

3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi?
UU no. 36 tentang komunikasi menjelaskan tentang aturan yang berada dalam bidang telekomunikasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi. mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Keterbatasan UU dalam mengatur pengguna informasi pada UU no. 36 tidak ada batasan jelas didalamnya, namun karena kebebasan ini kita harus berhati hati pada cyberlaw, oleh karena itu mungkin dibuat UU ITE pada negara ini.

4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)?
pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang internet banking pada BI, terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi

Referensi :

http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/PBI_180916.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar