1. Pengertian
Etika, profesionalisme & ciri khas seorang profesionalisme?
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu
"ethikos" yang berarti "timbul dari kebiasaan". Menurut KBBI etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis
kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesionalisme menurut KBBI adalah mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Jadi,
profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang
yang profesional. Ciri dari seorang yang profesionalisme :
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
- Memiliki kode etik
- Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
- Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
- Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
- Memiliki sifat disiplin yang tinggi.
Kode etik dalam profesionalisme merupakan aturan-aturan yang
dibuat dalam melakukan pekerjaan. Kode etik biasanya memiliki petunjuk-petunjuk
yang tidak boleh dilakukan dalam pekerjaan.
3. Ancaman
dalam cyber crime & cyber war
Cyber crime atau kejahatan di dunia cyber, biasanya kejahatan
yang dilakukan dengan menggunakan kelemahan-kelemahan sistem terkomputerisasi
untuk mendapatkan informasi yang tidak boleh diakses oleh sembarang orang. Berikut
beberapa ancaman dalam cyber crime :
-
Ilegal Contents, merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.
-
Data Forgery, Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet.
-
Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang
masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk
tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau sistem tersebut.
-
Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Cyber war
atau dalam perang di dunia cyber merupakan ancaman yang sangat serius, karena
cyber war bisa melibatkan 2 atau lebih organisasi. cyber war bisa merusak suatu
sistem dan dapat berdampak buruk pada kedua belah pihak yang melakukan cyber
war.
4. IT
forensik dan tool-nya?
IT forensik Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic
computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan
penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan
fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam
sistem computer.
Beberapa tools IT forensik
-
AccessData FTK
-
Adepto
-
Autopsy Forensic Browser
-
Captain Nemo
-
Chkrootkit
-
Cryptcat
-
Cygwin
-
Dcfldd
-
DD
-
Disk Investigator
-
Dan masih banyak yang lainnya
5. Jelaskan
cita-cita kalian di bidang IT & alasannya?
Cita-cita saya dibidang IT adalah memiliki perusahaan di
bidang IT yang bergerak di sektor penjualan yang khusus, barang yang dijual pun
dibaut oleh perusahaan saya sendiri nantinya, sehingga dapat menyerap tenaga
kerja lokal. Selain itu saya juga ingin menjadi ahli IT di KPK agar dapat
membantu memberantasan korupsi.
Artikel yang bagus, kalau bisa, pakai bahasa sendiri ya dan jangan lupa untuk mencantumkan sumber referensinya terus jangan lupa juga untuk kasih link ke web2 gunadarma
BalasHapusSemoga cita2 buat jadi technopreneur terwujud ya dan membuka lapangan kerja baru
Trims,
Reza Chandra